Jumat, 04 Mei 2018

Manajemen Passiva, kalian harus tau dasarnya!!


MANAJEMEN PASIVA

Hay guysss!! Kalian tau gak apa itu manajemen pasiva??

Tau gak?? Ok simak ya kawan.. !!

Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.

Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu yang diperlukan.


Dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
  2. Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
  3. Keamanan.
  4. Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
  5. Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
  6. Pengelolaan dana yang hati-hati.

Kemudian adalah sebenarnya apa si yang menjadi target dari manajemen pasiva itu sendiri.. Kenapa kita harus mengetahuinya?? Hayoo.. Kenapa??

Ok.. Di simak lagi ya!!


  1. Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
  2. Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
  3. Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
  4. Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
  5. Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan.

Kemudian.. Ternyata eh ternyata dalam MANAJEMEN PASIVA itu ada sumber dananya juga loh!! Tau gak?? 

Hahaha.. Ayoo simak lagi.. !!

1. Penghimpunan dana

Pasti teman² sudah faham.. Apa aja yang termasuk dalam penghimpunan dana.. Apalagi di perbankan .. Hmm ok..

A. Giro- Wadiah dan Qard


Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).

B. Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah

Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).

C. Deposito

1). Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)

Deposito mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC Amanah).

2). Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)

Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).

2. Penyaluran dana

Penyaluran Dana
A. CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)

CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan konsep sewa beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing). Dealer menjual kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa berdasarkan perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari perjanjian pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan kendaraan berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia: Maybank Islamic dan AmIslamic bank).

B. Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)

Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang variabel (Variable Rate Financing/VRF). Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil(BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka berdasarkan tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat bervariasi berdasarkan perubahan pada Based Lending Rate (BLR) yang digunakan.

C. Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah

Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah bentuk kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh  dari partner yang membeli share dari partner lainnya pada proyek tersebut dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah pihak (telah dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank of Britain (Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)

D. Islamic Card- Bai’ Al Inah

Islamic Card- Bai’ Al Inah adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.

E. Islamic Card- Tawaruq

Islamic Card- Tawaruq adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan aqad tawaruq.

F. Personal Financing- Bai’ Al Inah

Personal Financing- Bai’ Al Inah adalah pembiayaan untuk personal yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam bentuk kas) untuk memenuhi kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi atau rumah tangga, biaya pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan di Malaysia: CIMB Malaysia).

G. Personal Financing- Murabahah

Adalah fasilitas pembiayaan personal dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah mendapatkan dana tunai/kas dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris, UEA dan Saudi Arabia).

H. Personal Financing- Tawaruq

Adalah produk pembiayaan untuk personal dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan Saudi Arabia).

I. Agriculture Implements Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’

Adalah fasilitas pembayaran peralatan pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran muda agar mampu berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan produksinya (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).

J. Micro Industries Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’

Adalah pembiayaan untuk industri kecil, baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan mudah dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran berpendidikan dan orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh). 

K. Islamic Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah

Adalah fasilitas yang menyediakan kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan modal atau investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan tersebut nasabah cukup membuka rekening giro dan mengajukan permohonan fasilitas Islamic Overdraft (telah dipraktikkan di Malaysia).

l. Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil

Adalah fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di Bahrain).

M. Revolving Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)

Adalah pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). (telah dipraktikkan di Malaysia)

N. Revolving Financing- Mudharabah

Adalah pembiayaan korporasi dengan akad mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk mengembalikan modal, tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode perjanjian mudharabah. Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank , sedangkan apabila terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah dipraktikkan di Malaysia).

O. Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)

Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate Term Financing dan Variable Rate Term Financing.

P. Industrial Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’

Adalah pembiayaan dengan sewa beli untuk mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah dipraktikkan di Malaysia)

Q. Hire Purchase- Shirkatul Melk

Adalah suatu kontrak khusus yang sudah dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari tiga akad shirkah, ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).

R. Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq

Adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan untuk pembelian barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu memberikan barang jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).

S. Working Capital and Term Financing- Tawaruq

Produk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja, pengembangan usaha, cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun internasional, akuisisi, pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan financing dengan berdasarkan prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris, Bahrain dan Saudi Arabia).

T. Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn

Adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang mengekspor produk halal baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)

U. Export Credit Refinancing- Murabahah

Adalah fasilitaas pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk menyiapkan barang sebelum pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)

V. Export Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn

Adalah pembiayaan untuk supplier dan perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai acuan dari Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus profit sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)

W. Export Financing- Musyarakah

Adalah kerjasama antara bank dan nasabah dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor sebagai partner, baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di UEA)

X. Forward Rate Agreement- Murabahah

Merupakan sarana hedging bbagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan. (telah dipraktikkan di Malaysia)

Y. Islamic Profit Rate Swap- Murabahah

Merupakan saarana hedging bagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)

Z. Islamic Treasury Instrument- Salam Pararel

Produk Bai’Salam adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah yang dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyerahan kemudian.

Ini aja ya kawan.. 

Baca dulu aja.. Kalo udah selesai.. Cari referensi lain lagi yaaaa.. 

Ini juga dari referensi kakak yang di bawah ini.. 

Semoga bermanfaat yaa !! 







Rabu, 02 Mei 2018

RINGKASAN - PSAK 106 : MUSYARAKAH

Hasil gambar untuk psak 106
SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 106: Akuntansi Musyarakah (PSAK 106) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 106 belum ada perubahan atau revisi apapun.


IKHTISAR RINGKAS

PSAK 106 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah, tetapi tidak me tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar penentuan bagi hasil, maka mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
PSAK 106 juga memberikan ketentuan pengakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif, pada saat akad, selama akad, dan saat akhir akad.
Pernyataan ini juga memberikan ketentuan minimum penyajian bagi mitra aktif dan mitra pasif. Untuk mendukung transparansi pelaporan transaksi Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, seperti isi kesepakatan utama usaha musyarakah, pengelola usaha, dan pengungkapan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan.

sumber : IAI Global

RINGKASAN PSAK 105 : MUDHARABAH

Hasil gambar untuk psak 105


SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 105: Akuntansi Mudharabah (PSAK 105) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 105 belum ada perubahan atau revisi apapun.


IKHTISAR RINGKAS

PSAK 105 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah  baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabahMudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
PSAK 105 juga memberikan ketentuan penyajian dan pengungkapan bagi pemilik dana dan pengelola dana mudharabah

Sumber : IAI Global

3 PEMUDA DAN JATI DIRINYA


3 PEMUDA DAN JATI DIRINYA

Di suatu hari yang tenang dan nyaman, boleh di bilang pada saat itu adalah tanggal merah.. Sebuah keberkahan tersendiri untuk kami mahasiswa aktivis ekonomi islam. Karna memang kami ini dapat di bilang anti tanggal merah.. Hahaha.. anti tanggal merah.. Karena selama ini kami merasakan tanggal itu hitam semua, tanpa ada warnanya.. Kami sampai-sampai tidak mengenal apa itu tanggal merah. Karena memang kami memiliki aktivitas masing-masing.

Di ibaratkan seperti mutiara dalam laut.. Itulah tanggal merah. Sesekali kami hanya mendapatkan itu. Benar-benar jarang.

Kami bertiga. Sebut saja AF, AB dan RM. Pada saat itu bertepatan dengan waktunya syuro. Hmmm.. Syuroo.. Pas pada saat itu pukul 07. 30 Wib. Dan kebetulan pada saat itu kita sedang melakukan rapat Dauroh.. Yuhuu.. Dauroh.. Keren kan.. Biar kaya orang-orang gitu.

Sedang asik berdiskusi.. Tiba tiba RM membisikan.. Husttt.. Husttt.. AF.. Gw dapet ini nih dari pak R.. Lo dapet gak?? "tanya RM
apahan sih?? Mana sini saya liat!! " jawab AF.

Tuh liat.. Si AB itu udah gw kasih tau.. Lu mau gak?? Keren nih.. Ada tugas.. "Tegas RM".

Wah.. Ini mah saya juga udah dapet.. Udah 2 minggu yang lalu.. Tapi saya lupa respon.. 

Oh gitu.. Si AB udah ok tuh.. Lo mau gak?? " tanya RM"

Iyaaaaaaa "jawab AF"

Setelah lama.. Cas.. Cis.. Cus.. Ini gimana.. Itu gimana.. Kapan??.. Dan lain sebagainya.. Kalo boleh di simpulkan.  Sekitar 2 jam menunggu kepastian.. Ciaelah.  Kepastian.. Akhirnya.. Ok fix.. Siap.. Jam 4 di salah satu mall daerah depok.. Yah.. Memang menarik..

Sumpah dah.. Si Rm ini brisik banget.  Serasa di teror.. Ahahaa.. Udah otw belom.. Lagi dimana.. Bisa gak.. Sama si Ab gak?? Cas.. Cis.. Cus.. Hahaha.. Pokoknya chatan penuh.. Kemudian Af menjawab "iya otw". Ahahah.. So simple.. 

akhirnya si Rm naik angkot.. Af sama Ab naik motor..  Brem.. Brem..brem..

30-45 menit kemudian.. 

Rm, woy.. Lagi di mana luh.. Gw udah di jembatan nih.. Dikit lagi sampe lokasi.. 

Ahaha.. Saya lagi di mal *sensor* nih.. Masih jauh??

Seketika.. Si Rm menghilang.. 

Zzzz.. Gak bales..

Akhirnya Af dan Ab melanjutkan perjalanan.. Setelah melewatu per4 an lampu merah.. Kemudian berhenti sejenak di pinggir jalan.. 

Af dan Ab pun bahagia.. Di campur bingung.. Jadi nya dana si?? " tanya ab".

Wkwkw kocak nih orang.. Wkwkw.. Sambil istirahat dan menghabiskan minuman.. Hufftt.. Jangan2 nyasar nih bocah.. Wkwkw

10 menit kemudian.. Tiba tiba Rm muncul di angkot.. Sambil teriak.. Woyyyyyy.. Bang.. Bang.. Berenti.. Kemudian bayar angkot.. 

Af pun melihat.. Itu kaya si Rm.. Wkwkw.. Saya pikir nyasar.. Pasti berisik nih.. Wkwkw "af dan ab tertawa"..

Ternyata benar saja.. Ketika tiba.. Rm ini ketawa ketawa.. Marah marah.. Ahahaha.. Apa maunya?? Wkwwkk

Eh.. Kocak.. Jadinya dimana.. Gw udah standby disana.. Tempatnya kaya tempat koki deh.. Gak enak ya buat syuro.. Wkwk " langsung ketawa lagi.. 

Tiba bisa mepet ke Pinggiran.. Lalu duduk.. Dan bingung.. Ini gimana?? Bapaknya gak bales².. Hp gw lobet.. Gimana ngehubunginnya. Wkwkwk



Gak lama kemudian ketawa lagi.. Wkwkw.. Apa sebenernya yang dia pikirin.. Akhirnya bapaknya bales.. Hmm. Tenang hati.. 

Kemudian Ab minta pindah lokasi.. Rm.. Bilang sama bapaknya.. Pindah lokasi.. Buruan.. Di sana tempatnya enak ko.. Sama aja.. Buruan.. Biar sekalian bisa sholat juga" denhan senyum dan lirikan mata jahat Ab'

Hahh iya iya.. Ini lagi gw hubungi kocak.. Kalian tenang aja.. Selama ada Rm tenanggg.. "Jawab Rm

Setelah chat-chat an.. Akhirnya.. Berangkat.. Rm naik angkot.. Dan ab naik motor..