Jumat, 04 Mei 2018

Manajemen Passiva, kalian harus tau dasarnya!!


MANAJEMEN PASIVA

Hay guysss!! Kalian tau gak apa itu manajemen pasiva??

Tau gak?? Ok simak ya kawan.. !!

Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.

Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu yang diperlukan.


Dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
  2. Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
  3. Keamanan.
  4. Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
  5. Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
  6. Pengelolaan dana yang hati-hati.

Kemudian adalah sebenarnya apa si yang menjadi target dari manajemen pasiva itu sendiri.. Kenapa kita harus mengetahuinya?? Hayoo.. Kenapa??

Ok.. Di simak lagi ya!!


  1. Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
  2. Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
  3. Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
  4. Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
  5. Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan.

Kemudian.. Ternyata eh ternyata dalam MANAJEMEN PASIVA itu ada sumber dananya juga loh!! Tau gak?? 

Hahaha.. Ayoo simak lagi.. !!

1. Penghimpunan dana

Pasti teman² sudah faham.. Apa aja yang termasuk dalam penghimpunan dana.. Apalagi di perbankan .. Hmm ok..

A. Giro- Wadiah dan Qard


Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).

B. Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah

Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).

C. Deposito

1). Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)

Deposito mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC Amanah).

2). Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)

Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).

2. Penyaluran dana

Penyaluran Dana
A. CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)

CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan konsep sewa beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing). Dealer menjual kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa berdasarkan perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari perjanjian pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan kendaraan berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia: Maybank Islamic dan AmIslamic bank).

B. Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)

Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang variabel (Variable Rate Financing/VRF). Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil(BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka berdasarkan tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat bervariasi berdasarkan perubahan pada Based Lending Rate (BLR) yang digunakan.

C. Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah

Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah bentuk kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh  dari partner yang membeli share dari partner lainnya pada proyek tersebut dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah pihak (telah dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank of Britain (Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)

D. Islamic Card- Bai’ Al Inah

Islamic Card- Bai’ Al Inah adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.

E. Islamic Card- Tawaruq

Islamic Card- Tawaruq adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan aqad tawaruq.

F. Personal Financing- Bai’ Al Inah

Personal Financing- Bai’ Al Inah adalah pembiayaan untuk personal yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam bentuk kas) untuk memenuhi kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi atau rumah tangga, biaya pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan di Malaysia: CIMB Malaysia).

G. Personal Financing- Murabahah

Adalah fasilitas pembiayaan personal dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah mendapatkan dana tunai/kas dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris, UEA dan Saudi Arabia).

H. Personal Financing- Tawaruq

Adalah produk pembiayaan untuk personal dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan Saudi Arabia).

I. Agriculture Implements Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’

Adalah fasilitas pembayaran peralatan pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran muda agar mampu berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan produksinya (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).

J. Micro Industries Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’

Adalah pembiayaan untuk industri kecil, baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan mudah dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran berpendidikan dan orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh). 

K. Islamic Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah

Adalah fasilitas yang menyediakan kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan modal atau investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan tersebut nasabah cukup membuka rekening giro dan mengajukan permohonan fasilitas Islamic Overdraft (telah dipraktikkan di Malaysia).

l. Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil

Adalah fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di Bahrain).

M. Revolving Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)

Adalah pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). (telah dipraktikkan di Malaysia)

N. Revolving Financing- Mudharabah

Adalah pembiayaan korporasi dengan akad mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk mengembalikan modal, tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode perjanjian mudharabah. Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank , sedangkan apabila terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah dipraktikkan di Malaysia).

O. Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)

Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate Term Financing dan Variable Rate Term Financing.

P. Industrial Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’

Adalah pembiayaan dengan sewa beli untuk mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah dipraktikkan di Malaysia)

Q. Hire Purchase- Shirkatul Melk

Adalah suatu kontrak khusus yang sudah dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari tiga akad shirkah, ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).

R. Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq

Adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan untuk pembelian barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu memberikan barang jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).

S. Working Capital and Term Financing- Tawaruq

Produk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja, pengembangan usaha, cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun internasional, akuisisi, pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan financing dengan berdasarkan prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris, Bahrain dan Saudi Arabia).

T. Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn

Adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang mengekspor produk halal baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)

U. Export Credit Refinancing- Murabahah

Adalah fasilitaas pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk menyiapkan barang sebelum pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)

V. Export Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn

Adalah pembiayaan untuk supplier dan perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai acuan dari Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus profit sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)

W. Export Financing- Musyarakah

Adalah kerjasama antara bank dan nasabah dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor sebagai partner, baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di UEA)

X. Forward Rate Agreement- Murabahah

Merupakan sarana hedging bbagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan. (telah dipraktikkan di Malaysia)

Y. Islamic Profit Rate Swap- Murabahah

Merupakan saarana hedging bagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)

Z. Islamic Treasury Instrument- Salam Pararel

Produk Bai’Salam adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah yang dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyerahan kemudian.

Ini aja ya kawan.. 

Baca dulu aja.. Kalo udah selesai.. Cari referensi lain lagi yaaaa.. 

Ini juga dari referensi kakak yang di bawah ini.. 

Semoga bermanfaat yaa !! 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar